TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) hari ini memasukan kesimpulan perkara perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian sejumlah pasal tentang larangan kampanye presiden dan jabatan lain terhadap peserta pemilihan umum.
Juga mereka yang terikat hubungan keluarga atau semenda, tentang politik uang oleh pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye. "Serta larangan memoles citra diri berlebihan menggunakan teknologi AI," kata Koordinator TAPP Gugum Ridho Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024.
Sebagai pemohon, Gugum mengatakan pengujian pasal-pasal ini sangat penting bagi demokrasi Indonesia ke depan. Karena di dalamnya berisi gagasan melepaskan demokrasi, khusunya pemilu dari anasir-anasir penyakit. "Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menurunkan kualitas demokrasi," ujar dia. Siapa sangka, setelah dikubur oleh peristiwa reformasi 25 tahun yang lalu."
Menurut dia, nepotisme merupakan penyakit paling lemah, ternyata menjadi biang utama mundurnya demokrasi hari ini. "Pemilu 2024 menjadi teater terbuka pementasan nepotisme di panggung demokrasi Indonesia," tutur dia.
Dia mengatakan, TAPP sangat berharap MK mengabulkan permohonan ini. Supaya ke depan tidak ada lagi peluang bagi presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota dan wakil-wakilnya menggunakan pengaruh dan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Mendukung anggota keluarga dalam kontestasi pemilu.
Ketika pengujian sejumlah pasal itu diterima MK, dia berharap ke depan tidak akan ada lagi program-program resmi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik bansos, bantuan langsung tunai, dan lainnya dimanfaatkan membantu kemenangan salah satu peserta Pemilu.
Pihak-pihak yang menggunakan itu secara terselubung, walaupun ia bukan peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu, kata Gugum, tetap dapat diusut oleh hukum sebagai pelaku money politics.
Dengan begitu potensi misinformasi soal figur kandidat bisa dicegah. Upaya memanipulasi pemilih dengan menutupi karakter asli kandidat (character laundering) juga bisa dihentikan. "Pemilih dapat dicegah dari upaya penggiringan untuk memilih kandidat secara keliru, misleading voting," ucap Gugum.
Pasal yang diuji itu di antaranya, Pasal 299 Undang-Undang Pemilu yang mengatur hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye. Pasal 280 ayat 2 yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye, serta Pasal 281 ayat 1, yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu. "TAPP akan terus mengawal demokrasi Indonesia khususnya pemilu bebas, jujur, dan adil," ucap dia.
Pilihan Editor: Empat Pelanggaran Berat Ketua MK Anwar Usman Versi Tim Advokasi