TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan sudah menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK perihal tiga laporan dari masyarakat, termasuk dugaan komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah.
“Semua laporan masyarakat tentang saya, ada tiga laporan, sudah diklarifikasi. Termasuk WA dari nomor hp yang menggunakan foto saya ke Mentan seolah-olah saya minta pupuk,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2024.
Dalam proses klarifikasi dengan Dewas KPK, kata Alex, ia sudah menjelaskan semua perihal dugaan berkomunikasi dengan pihak Kementan soal pengadaan pupuk.
“Saya tak punya dan menyimpan nomor HP Mentan dan para pejabat yang menjadi tersangka KPK,” kata Alex.
Alexander Marwata dan pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron, dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Nurul ditengarai pernah menghubungi Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan di Jakarta dipindah ke Malang pada 2022.
Sedangkan Alexander diduga meminta Kasdi agar program pengadaan pupuk di Kementan dapat dialokasikan ke Klaten.
Dua peristiwa ini terjadi di saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi, Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Anggota Dewas KPK Harjono menyebut Alex pernah berkomunikasi Kasdi Subagyono untuk pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah.
“Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana. Karena dia kan punya program apa gitu di pertanian terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung C1 KPK, Kamis, 18 Januari 2024.
Ia mengatakan Dewas KPK memiliki bukti percakapan Pimpinan KPK asal Klaten itu di ponsel Kasdi soal permintaan pengadaan pupuk.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron masih tahap pengumpulan bukti. “Masih pengumpulan bukti-bukti,” katanya, Kamis pekan lalu.
Ia juga mengatakan pihaknya belum berencana melakukan sidang pendahuluan jika bukti-bukti yang dikumpulkan Dewas KPK belum cukup.
Pilihan Editor: Heran KPK Pakai Upaya Paksa saat Geledah Rutan, IM57+: Penyidik Tak Dapat Akses di Kantor Sendiri?