Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Regulasi Hukuman Cabut Nyawa di Indonesia

image-gnews
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hukuman mati baru-baru ini dijatuhkan kepada Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Pidana ambil nyawa itu diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024. Andri terbukti terlibat dalam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, seperti dilansir dari Antara.

Ditinjau dari segi sejarah, hukuman mati pertama kali diundangkan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19. Sedangkan di Tanah Air, pidana mati mulai diberlakukan pada pemerintahan Hindia Belanda oleh Gubernur Daendels. Kala itu, hukuman ini diperuntukkan menumpas perlawanan penduduk pribumi.

Penerapan hukuman mati menuai polemik di internasional. Dalam Kovenan Internasional, Declaration Universal of Human Rights, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Vonis mati dianggap sudah usang dan tidak memiliki efek jera dan tidak mengurangi angka kejahatan. Sehingga pidana “membunuh” terpidana tak boleh lagi dilakukan.

Lantas bagaimana aturan vonis mati dalam perundang-undangan di Indonesia?

Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi HAM. Aturannya termuat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang HAM. Hal ini juga diperkuat dalam TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komnas HAM.

Namun, pengakuan HAM tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati. Pidana menghabisi nyawa masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas pidana mati diatur sebagai pidana pokok. Sebagaimana termuat dalam Pasal 10 huruf a, KUHP menyatakan pidana pokok terdiri dari: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Namun, hukuman mati tak bisa serta merta dilakukan setelah vonis dibacakan. Menurut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terpidana hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Tujuannya, untuk memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, bila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Revisi pidana tersebut dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Namun, bila terpidana tidak menunjukkan adanya perubahan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Majelis hakim tak boleh tebas serak menjatuhkan pidana hukuman mati. Sebab hanya kriteria kejahatan tertentu yang dapat dijatuhi hukuman final ini. Hukuman pidana mati diatur dalam Pasal 11 Juncto Pasal 10 KUHP lalu diubah dan dijabarkan dalam UU Nomor 2 tahun 1964 tentang PNPS. Merujuk KUHP, kriteria kejahatan yang diancam dengan hukuman mati yaitu:

1. Makar membunuh kepala negara (Pasal 104 KUHP).

2. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia (Pasal 111 ayat 2 KUHP).

3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 ayat 3 KUHP).

4. Membunuh kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 4 KUHP).

5. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

6. Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan hukuman mati juga tertera dalam beleid lain, yaitu:

1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika.

2. Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

3. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat.

Menurut Nafja Livia Avissa dalam Moratorium Pidana Mati Dalam KUHP: Jalan Tengah Kontroversi Abolisionis dan Retensionis, pidana mati di Indonesia diterapkan sebagai penghormatan terhadap hak asasi dan keadilan dari korban tindak pidana pelaku yang dijatuhi pidana mati. Pidans ini, meski internasional melarang, terus diberlakukan karena dinilai masih efektif oleh sebagian masyarakat Indonesia.

“Hal ini terlihat dari KUHP Nasional yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 yang masih memuat aturan pidana mati dalam Pasal 98 sampai Pasal 103 KUHP Nasional,” tulis Nafja.

Kasus Andri Gustami

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024. Andri terlibat dalam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata dia.

Vonis mati tersebut sama seperti tuntutan JPU agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional. Atas putusan ini, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023. Andri Gustami tercatat melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dia berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Pilihan Editor: Para Terpidana Vonis Hukum Mati Kasus Narkoba, Terakhir AKP Andri Gustami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

22 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

2 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

3 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.