Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

image-gnews
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Salah seorang terdakwa Aksi Bela Rempang membacakan nota pembelaan usai dituntut 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 4 Maret 2024. Isi pleidoi mereka menyinggung upaya intervensi aparat penegak hukum hingga pemimpin Kota Batam kepada terdakwa. 

Nota pembelaan itu dibacakan oleh Aminudin. Ia mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian. "Tersangka terus disuruh mengakui perbuatannya. Siapa pun itu tidak bisa membuat kami mengakui perbuatan kami yang tidak kami lakukan," kata Aminudin.

Tidak hanya kepolisian, Aminudin juga mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan mereka dari seorang pemimpin Kota Batam. Namun, Aminudin tidak menyebutkan secara detail pemimpin Kota Batam yang dimaksudnya. "Pada suatu hari kami didatangi oleh pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara, bahwa dia tidak bermaksud untuk menghukum kami, dan menetapkan kami sebagai tersangka," kata Aminudin. 

"Lalu dia meminta kami mengakui tuduhan yang diberikan kepada kami, dengan dalih kalau dia sudah memaafkan kami, dan dia akan menyiapkan pengacara untuk kami," ucapnya lagi saat membacakan isi pleidoi. 

Bahkan pimpinan Kota Batam yang dimaksud Aminudin, akan membebaskan para terdakwa jika mengakui perbuatan yang dituduhkan ke mereka yaitu merusak dan melakukan kekerasan kepada aparat saat aksi unjuk rasa Bela Rempang, di Depan Kantor BP Batam, 11 September 2023 itu. "Dan pada intinya dia mengatakan, kalau kami mau mengakuinya, kami akan divonis ringan. Bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan. Kami betul-betul tidak mengerti apa maksud semua ini," katanya. Fakta persidangan ini juga sempat muncul ketika agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa Sedih dengan Perkataan Hakim

Selain mengungkapkan fakta adanya intervensi dari kepolisian dan pemimpin Kota Batam, Aminudin juga menyampaikan rasa sedihnya mendengar perakataan Ketua Hakim Sidang. "Yang mulia, salah satu pengalaman terberat adalah waktu persidangan pertama digelar, tibanya kami dipengadilan negeri Batam, kami melihat banyak sekali polisi, baik di luar maupun di dalam gedung. Apapun kegiatan mereka itu sudah berhasil mengintimidasi kami yang datang menggunakan baju tahanan," katanya.  

"Tetapi yang membuat kami hancur pada saat itu, yaitu ketika kami mendengarkan perkataan yang Mulia, bahwa yang Mulai yang meminta pengamanan (dalam persidangan kami), karena yang Mulia takut, karena kami akan menghancurkan kantor (pengadilan) yang mulai," ucapnya.

Padahal, menurut Aminudin, tidak semua terdakwa melakukan apa yang dituduhkan. "Sebenarya saat itu kami ingin berteriak bahwa tidak semua dari kami ikut menghancurkan gedung atau mengeroyok petugas, namun pada saat itu kami hanya bisa menerima perkataan yang mulai dan terus berdoa tuhan memberikan jalan keluar," katanya. 

Dalam nota pembelaannya, Aminudin juga mengucapkan terima kasihnya kepada pengacara Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang. "Kami sangat bersyukur masih ada orang sekitar kami, mereka dengan tulus memberi dukungan dan percaya kalau kami tidak bersalah, kami sangat bersyukur kami didampingi oleh pengacara kami, yang tidak pernah meminta uang seperser pun uang kepada kami," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau yang mulai bisa membayangkan sejenak, perbuatan kami ini karena kami membela tanah melayu," katanya. 

Aminudin meminta hakim memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana serta menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Kami mohon yang mulai menyerahkan semua emosi pribadi yang mulai kepada tuhan, untuk menegakan hukum seadil-adilnya, karena hanya tuhan yang mengetahui secara keseluruhan apa sesunguhnya perbuatan kami, kami bersumpah tidak semua dari kami melakukan perusakan dan pengroyokan (dalam kejadian tersebut)," katanya.  

"Satu hal yang ingin kami sampaikan lagi yang mulai, semua kami disini merupakan tulang punggung keluarga kami, sekira kami melakukan kesalahan, kami mohon kepada mulai memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kami," katanya. 

Tuntutan Berat Kepada Terdakwa yang Tak Mengakui Perbuatannya

Sebelum pembacaan pleidoi oleh Aminudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya kepada 34 tersangka. Tuntutan setiap tersangka berbeda-beda. Dimana 10 orang ditetapkan 10 bulan penjara, 15 orang 7 bulan penjara dan satu orang tiga bulan penjara. Sedangkan 8 lainnya pembacaan tuntutan ditunda Rabu, 6 Maret 2024. 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Manggara, semua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dituntut berat 10 bulan. "Jaksa Agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil," kata Manggara yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang.

Ia menjelaskan, delapan terdakwa di perkara ini mengakui tidak melakukan perbuatan pelemparan. "Justru jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada," katanya.

Pilihan Editor: Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

2 hari lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

2 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

3 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Pesona Pantai Airnanti Barelang Batam yang Memiliki Pasir Bersih

6 hari lalu

Beberapa anak bermain di Pantai Airnanti, Batam, Sabtu 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pesona Pantai Airnanti Barelang Batam yang Memiliki Pasir Bersih

Pantai Airnanti Batam memiliki pasir yang bersih, tapi namanya belum terlalu dikenal wisatawan.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

8 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.