Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri

image-gnews
AKP Andri Gustami. Instagram/andri_wb
AKP Andri Gustami. Instagram/andri_wb
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung yang dijatuhi hukuman mati, memiliki kekayaan sebesar Rp 970 juta menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2022.

Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 380 juta, yang mencakup tanah seluas 166 meter persegi di Kota Lampung Selatan senilai Rp 80 juta. Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi dan 45 meter persegi di Kota Bandar Lampung senilai total Rp 300 juta.

Selain itu, Andri Gustami memiliki kendaraan bermotor senilai Rp 575 juta, termasuk mobil Toyota Innova tahun 2013 senilai Rp 120 juta, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp 350 juta, dan mobil Honda City tahun 2012 senilai Rp 105 juta.

Semua kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN pada 12 Januari 2023 tersebut berasal dari hasil kekayaannya sendiri. Selain itu, dalam catatan tersebut terdapat kas dan setara kas senilai Rp 12,5 juta. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Andri Gustami adalah Rp 967,5 juta.

Andri Gustami dihukum mati karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, yang saat ini masih buron. Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, yang dibacakan pada Kamis, 29 Februari 2024. Sebelumnya, Andri Gustami menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Pangkat AKP dan gaji seorang AKP

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dia detail tentang pangkat dalam kepolisian:  

Pasal 3

Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari:

a. Perwira;

b. Bintara; dan

c. Tamtama.

Pasal 4

Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a meliputi:

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

1. Jenderal Polisi;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

b. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan

3. Komisaris Polisi (Kompol);

c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Dengan demikian Andri Gustami tergolong dalam perwira pertama atau PAMA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP): dapat memiliki gaji sebesar Rp3.141.900–Rp5.163.100. Jumlah tersebut cukup jauh dibandingkan LHKPN milik AKP Andri Gustami

Saat ini, Andri Gustami dijatuhkan hukuman mati karena terlibat perkara peredaran narkoba. Dia masuk dalam jaringan Fredy Pratama, kini masih buron. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan, yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024. Andri Gustami, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, sebelumnya menjabat Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.

MICHELLE GABRIELA  | IKHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini regulasi Hukuman Cabut Nyawa di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

11 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.