Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Juga Temukan Granat Aktif di Rumah Dukun Santet di Ciputat

image-gnews
Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Polsek Ciputat Timur menemukan granat nanas aktif di rumah HE, yang diduga dukun santet. Penemuan tersebut membuat tim Gegana Polda Metro Jaya diturunkan untuk menyisir dua rumah milik pria itu di wilayah Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. 

Penggerebekan rumah pria yang diduga menjadi dukun santet itu semula dilakukan oleh warga yang resah karena praktek ilmu hitam atau santet. Pada saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) bersama dengan beberapa foto yang ditusuk paku dan dicoret dengan spidol merah.  

Pada Senin siang, 4 Maret 2024, tim Gegana Polda Metro Jaya kembali melakukan penyisiran.

Juru Bicara Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar rumah itu tentang aktivitas yang meresahkan. 

"Pada hari Minggu 3 Maret 2024 sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Masjid Al Ihsan, RT 002/007, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan telah terjadi tindak pidana kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin," kata Wendi. 

Polisi menerima informasi dari warga masyarakat jika terdapat seorang laki-laki yang diduga paranormal atau dukun. 

"Dengan informasi tersebut rumah terduga dukun digerebek oleh warga, lalu piket Polsek Ciptim," kata jubir Polres Tangsel

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari TKP, polisi menangkap seorang laki-laki dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver beserta beberapa butir peluru. Terdapat pula sepucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru. 

"Selain itu ditemukan juga 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir," ujarnya. 

Selain itu, Wendi menyebut bukan hanya senjata api yang ditemukan. Petugas juga mendapati sebuah bahan peledak aktif. "1 buah granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku izin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber tidak diketahui, dan satu buah peluru kecil kaliber tidak diketahui," kata dia. 

Polisi telah membawa pria yang diduga dukun santet bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Hubungan Bandar Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami, hingga Fajar Reskianto si Pedagang Bakso

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 jam lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

7 jam lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

10 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

11 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

1 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.