Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

image-gnews
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, mulai dari disembunyikan di patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok setibanya di lapangan terbang internasional itu. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.

Empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang di antaranya merupakan warga negara asal Malaysia dan Amerika Serikat, diringkus secara terpisah.

Penangkapan pertama berawal dari paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM dengan alamat tujuan ke Seminyak, Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan petugas mencurigai sebuah paket seberat 9,25 kilogram dengan pengirim berinisial P asal Malaysia. 

Saat diperiksa paket tersebut berisikan patung ikan dan ditemukan plastik di dasarnya yang berisi serbuk putih seberat 256 gram. “Dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika holongan I jenis kokain,” kata Gatot Sugeng Wibowo lewat keterangan tertulisnya, 6 Maret 2024.

Bareskrim Polri yang menindaklanjuti temuan ini mengusut hingga Seminyak, Bali, dan menangkap seorang WNI berinisial CD, 33 tahun, sebagai penerima paket di lobi hotel. Diketahui CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP, 33 tahun, sebagai penerima akhir dan pengedar. 

Tim melakukan pengembangan ke kediaman CP dan menemukan barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu. Barang bukti ini ditemukan bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia berinisial M, 33 tahun.

M menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap sabu atau bong. Ia mengaku membeli kokain dari CP. Ketiga tersangka sindikat Malaysia beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan.

Penangkapan Kedua

Penangkapan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024 pukul 16.40 WIB dari Malaysia. DS membawa sebuah tas selempang, paperbag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam.

Menurut Gatot, petugas curiga dengan gerak-gerik penumpang dari Malaysia tersebut dan langsung memeriksanya. DS mengaku kepada petugas kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan. 

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya DS, ditemukan memiliki 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter,” ujar Gatot.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menemukan 56 butir happy five pada sepatu yang dikenakan DS. Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat kurang lebih 0,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, DS menjalani tes urin. Hasilnya, ia positif mengkonsumsi narkoba. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Gatot.

Penangkapan Ketiga

Petugas bergerak dari penelusuran paket kiriman asal New York, Amerika Serikat, dengan pengirim perorangan inisial AD yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024 dengan penerima berinisial CC yang mencantumkan alamat tujuan Jimbaran, Bali.

Petugas bea cukai mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan ‘1 book and other small household items’ berisikan buku album, kotak musik kayu. Kemudian, pada paket tersebut ditemukan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul. Dari pengujian laboratorium ternyata kapsul tersebut positif narkotika golongan I jenis Psilocin. 

“Psilocin diketahui merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi,” kata Gatot. Kapsul ini kemudian diserhkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna kembali diselidiki bersama tim gabungan di Bali.

Saat dilakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC. Namun, pihak ekspedisi menerima email dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD. MD meminta pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak. 

Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD, pria berusia 43 tahun, dan ED, perempuan 33 tahun, sebagai penerima paket. Mereka diketahui sebagai pemilik unit suatu vila di Bali dan telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya. 

Keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut. Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC ditangkap oleh kepolisian setempat.

Kepada polisi, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak. CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku. 

“Saat ini AD masih dalam pencarian (DPO). Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Dari operasi gabungan ini, tim berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti berupa 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: AKP Andri Gustami Divonis mati, Bagaimana dengan Fredy Pratama?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

8 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

9 jam lalu

Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa atau Galaruwa melaporkan satu ASN di Gresik ke Bareskrim Polri karena telah membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih pada 8 Mei 2024. Ketua Umum Galaruwa (kanan), Santiamer Silalahi, bersama dua koleganya mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.


Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

10 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

Rahmady Effendy dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan seorang pengacara ke KPK karena diduga tidak laporkan harta kekayaannya


Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

12 jam lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

13 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Advokat Andreas mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kemenkeu. Dia meminta agar LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diperiksa


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

1 hari lalu

Pemain film Preman Pensiun, Epy Kusnandar, pernah divonis penyakit kanker yang menyerang bagian otaknya pada tahun 2010 silam. Epy menjalani serangkaian pengobatan dokter dan  alternatif, yang kini dinyatakan sembuh dari penyakitnya. TEMPO/Nurdiansah
Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

Kuasa hukum pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady akan menyambangi Kementerian Keuangan Besok untuk menanyakan kepastian surat laporan mereka


Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Pengambilan peti jenazah dari luar negeri tak sepenuhnya bebas biaya. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian tertentu.