Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

image-gnews
Shutterstock.
Shutterstock.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga petani Tanjung Sakti, Ridhotul Hairi, mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko tidak dapat dieksekusi. Alasannya, dalam putusan itu tidak menyatakan adanya kerugian penggugat serta tidak adanya ganti rugi terhadap kerugian itu.

"Karena harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan terhadap wajibnya untuk ganti kerugian," kata Ridhotul dalam keterangan tertulis pada Rabu malam, 6 Maret 2024.

Kasus ini bermula saat PT Daria Dharma Pratama mengajukan gugatan kepada tiga petani Tanjung Sakti, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yakni Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin. Ketiganya digugat sebesar Rp 7,2 miliar dengan pendudukan lahan hingga pencurian sawit.

Dalam putusan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024, disebutkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. Namun dalam pokok perkara putusan tersebut disebutkan bahwa tiga petani telah melakukan perbuatan melawan kepada perusahaan.

Pertama, tiga petani disebutkan menghalang-halangi proses panen buah sawit milik perusahaan diatas lahan hak guna usaha atau HGU Nomor 125 milik perusahaan. Kedua, para petani itu mengambil hasil panen sawit perusahaan di lahan HGU 125 tersebut.

Ketiga, dua di antara petani disebutkan menghalang-halangi kegiatan usaha di atas lahan perusahaan dengan menggunakan nama kelompok tani lain. Mereka Dihukum dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.363.000. "Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," ujar dia.

Salah satu petani, Harapandi, mengatakan selama bersidang, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan peta HGU 125. Juga dalam sidang lapangan, titik lokasi yang diambil oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, bukanlah lokasi tiga petani tersebut. "Kami bingung dengan putusan majelis hakim," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harapandi mengatakan, PT Daria Dharma Pratama mengakui bahwa lahan devisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi obyek konflik antara petani dengan pihak perusahaan belum mempunyai HGU. Hal ini disebutkan oleh pihak PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022. "Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU 125, yg alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru," ujarnya.

Petani itu menilai, hasil putusan pengadilan sangat membingungkan petani. Harpandi menyatakan semakin yakin bahwa selama ini tanah yang diperjuangkan petani adalah perjuangan yang benar. "Kami akan tetap bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan," ujar dia.

Ridhotul mengatakan, dalam putusan tersebut tidak tertulis pernyataan yang menyatakan bahwa para petani sebagai tergugat mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok yang berada dilahan HGU 125. Sehingga dia meminta kepada para advokat supaya terus mendukung perjuangan para petani tersebut.

"Tetap mengawal konflik yang ada. Para petani Tanjung Sakti tetap berjuang dan semangat dalam mencari keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Ridhotul.

Pilihan Editor: Ibu 26 Tahun di Bekasi Membunuh Anaknya yang Berusia 5 Tahun Atas Dasar Bisikan Gaib

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

6 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

7 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

8 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

9 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

9 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

10 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

14 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

18 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

24 hari lalu

Ilustrasi buaya muara. wikipedia.org
Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

Warga Kabupaten Mukomuko dilaporkan tewas diserang buaya saat mencari lokan di Sungai Selagan. Kasus kedua dalam dua tahun ini.