TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR),” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2024.
Selain Ahmad Sahroni, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi terhadap Hotman Fajar Simanjuntak selaku PNS. Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilayangkan kepada Sahroni. Pantauan Tempo, hingga pukul 11.23 WIB, Ahmad Sahroni belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah SYL, yang juga sebagai kader NasDem. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami temuan itu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Kami memiliki informasi yang tak bisa disampaikan dari mana asalnya. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen. Kami tak bisa menggunakan LHP PPATK itu sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata Alex, KPK akan menelusurinya, mengingat KPK memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan ke PPATK. “Nanti kami akan meminta bank terkait untuk membuka laporan transaksi, dan dari situlah nanti akan menelusuri ke mana saja aliran uang yang bersangkutan itu,” ujar Alex.
Pilihan Editor: IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej