TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tujuh lokasi berbeda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh lokasi tersebut berada di wilayah DKI Jakarta.
Ali menyebutkan ada lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali di Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.
Adapun dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat. Ali belum mengungkapkan temuan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali mengatakan kasus tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.