TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 10 miliar dan SGD 2 juta dalam penggeledahan kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan penggeledahan di sejumlah tempat ini dilakukan pada 6 hingga 8 Maret 2024. "Kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Ketut, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi soal aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan dalam kegiatan tata niaga timah ilegal.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah , yaitu:
1. Suwito Gunawan alias SG alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. Hasan Thjie alias Ashin alias HT selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka Tamron)
4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. Emil Ermindra alias EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. Kwang Yung alias Buyung Koba alias BY selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Robert Indarto alias RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. Thamron alias TN alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. Alwin Albar alias AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. Toni Tamsil alias TT alias Akhi, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. Rosalina alias RL, General Manager PT TIN
12. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. Reza Ardiansyah alias RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pilihan Editor: Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren