Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

image-gnews
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Tujuh jam Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka terima suap. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini diperiksa pertama pada Rabu, 24 Mei 2024.

Seusai menjawab pertanyaan penyidik KPK, Hasbi Hasan keluar menuju mobilnya yang parkir di depan gedung Merah Putih itu. Tapi ia dihalang juru wartawan. Sekilas dia menjawab pertanyaan juru warta tentang pemeriksaan dirinya. Hasbi Hasan adalah penerima suap lain setelah hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati tertangkap.

Dia menyatakan sebagai warga negara akan menaati proses hukum. "Pertanyaan penyidik silakan tanya kepada penyidik. Saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi, di pintu lobi gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Kasus ini makin terang. Tak berhenti di Hasbi Hasan. Namun menggiring pemeran lain yang terlibat dalam jual beli kasus di MA. Muncul nama Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol. Dia finalis Indonesian Idol 2014. Terungkap Hasbi Hasan dan Windy punya komunikasi khusus berupa "simbol" dalam transaksi kasus.

Tuan Putri Hasbi Hasan

Hasbi Hasan punya sebutan unik untuk Windy Idol. Panggilannya kepada penyanyi dangdut itu adalah "Tuan Putri". Untuk menyebut hotel, keduanya menggunakan kode "pesantren". Hotel yang dimaksud berada di Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa KPK kemudian mencecar Fatahillah Ramli, seorang saksi dari wiraswasta dihadirkan di pengadilan, untuk mendapat penegasan soal hubungan Hasbi dengan Windy Idol. Siapa dimaksud Hasbi sebagai tuan putri dan apa yang dimaksud dengan istilah pesantren. “Pesantren ini apa, Pak?" tanyanya, "tuan putri itu siapa?" ucap jaksa KPK.

Fatahillah menjawab pesantren adalah sebutan untuk Hotel Fraser di Menteng, Jakarta Pusat, yang mereka sewa. Sedangkan ia tak menjawab langsung identitas tentang tuan putri. "Tuan putri itu sebutan," tutur Fatahillah.

Jaksa membuka percakapan keduanya melalui pesan teks. “Ini ada percakapan WhatsApp antara saudara dengan Hasbi Hasan. Ini menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan tuan putri'. Ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa KPK, itu. Sejumlah kode khusus itu tak muncul sekali dalam percakapan di antara keduanya.

SIO, Kode Kamar Hasbi Hasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukti lain yang dibuka jaksa di persidangan, selain pada 8 Mei 2021, istilah serupa muncul pada percakapan di bulan dan tahun sama, yakni tanggal 19, 21, dan 27. Percakapan selanjutnya, muncul istilah lain yaitu SIO. Fatahillah menerangkan SIO adalah kode kamar yang kerap digunakan di hotel.

Terungkap arti SIO dalam percakapan merujuk pada kamar nomor 510 di hotel mereka sewa. Terkuak Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan menyewa kamar nomor 510. Namun, Fatahillah mengatakan ruangan itu terdiri dari dua kamar. Dia dan Hasbi kerap memakainya untuk berdiskusi.

Sebutan itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 13 Februari 2024. Kode itu terungkap saat jaksa KPK bertanya kepada Fatahillah Ramli, saksi dari wiraswasta yang dihadirkan dalam persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan terdakwa Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan menyangkal beberapa pernyataan yang disampaikan Fatahillah di akhir persidangan. Pertama, dia berdalih tak pernah menginstruksikan orang lain memesan hotel demi kepentingan pribadinya. 

Kedua, ia menyangkal istilah tuan putri yang ia sebutkan dalam chat adalah Windy Idol. “Saya bantah sekali, ketika saya dibilang bahwa tuan putri itu Windy,” tutur dia.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Terungkap melalui pernyataan jaksa bahwa Hasbi Hasan menerima suap itu Dadan Tri Yudianto, terdakwa lain. Suap itu disetor bersama debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

Sogok dari Heryanto itu bertujuan agar Hasbi mempengaruhi putusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Dia pun disebut menerima gratifikasi berupa uang hingga fasilitas wisata. Hasbi Hasan menerima gratifikasi pada Januari 2021-Februari 2022.

Jaksa menyebut salah satu pemberian yang diterima Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Pilihan Editor: Viral Pekerja Migran Asal NTT Disiksa Majikan di Arab Saudi, Dubes RI: Sudah Dibawa Ke Rumah Transit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

8 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

19 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

23 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

23 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

24 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

24 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

24 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

24 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

25 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.