Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

image-gnews
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 19 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi yang dimiliki oleh Keluarga Cendana, identik dengan keluarga Presiden Soeharto, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan dari Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar yang juga dimiliki oleh Keluarga Cendana.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat itu menjelaskan bahwa gugatan terhadap Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung secara perdata dilakukan pada tahun 2007 terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Menurutnya, dana beasiswa dari berbagai tingkat sekolah diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi telah disita secara resmi oleh eksekutor," katanya pada Senin, 19 November 2018.

Berikut adalah rangkaian peristiwa terkait kasus tersebut sejak pendirian Yayasan Supersemar hingga putusan pengadilan:

16 Mei 1974 

Yayasan Supersemar didirikan dengan modal awal sebesar Rp 10 juta dari Presiden Soeharto. Yayasan ini bertujuan untuk membantu siswa berbakat yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

1998

Setelah Soeharto lengser, Kejaksaan Agung menemukan penyimpangan dana dari tujuh yayasan yang didirikan oleh Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar. Jumlah dana yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.

11 Oktober 1999 

Jaksa Agung Andi M. Ghalib mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tuduhan penyalahgunaan dana negara oleh Soeharto melalui ketujuh yayasan tidak terbukti.

Desember 1999 

Presiden Abdurrahman Wahid memerintahkan pengusutan kembali terkait dana Yayasan Supersemar dan kekayaan lainnya yang dimiliki oleh Soeharto.

2000

Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka dan memasuki tahap penuntutan. Namun, persidangan dihentikan karena Soeharto dinyatakan mengalami sakit otak permanen.

2007 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mentok di jalur pidana, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi sejumlah US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar.

2010 

Putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, terdapat kesalahan pengetikan dalam putusan tersebut yang mengakibatkan penundaan eksekusi.

2015

Setelah lima tahun berlalu, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Majelis hakim memperbaiki kesalahan pengetikan dalam putusan kasasi 2010. Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar ditetapkan sebesar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar.

2018 

Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Penyitaan tersebut termasuk penyitaan Gedung Granadi yang dimiliki oleh Keluarga Cendana. Aset Yayasan Supersemar yang telah disita baru mencapai sekitar Rp 243 miliar dari total yang harus disita sebesar Rp 4,4 triliun.

Menurut informasi yang dilaporkan oleh majalah Tempo, Yayasan Supersemar tidaklah satu-satunya lembaga dana yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga Suharto. Ada lima yayasan lain yang juga diduga melakukan penyelewengan dana.

Yayasan-yayasan tersebut antara lain: Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Dharmais, Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila, Yayasan Damandiri, dan Yayasan Trikora.

Yayasan Dakab awalnya didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar, namun sejak tahun 1998 tujuan yayasan tersebut diubah untuk membantu pengentasan kemiskinan. Namun, dana yang terkumpul oleh yayasan tersebut diduga dialirkan kepada perusahaan-perusahaan swasta, termasuk PT Sempati Nusantara Airlines yang dimiliki oleh Tommy Soeharto.

Dugaan penyelewengan dana serupa juga terdapat pada yayasan-yayasan lain yang dimiliki oleh keluarga Soeharto.

MICHELLE GABRIELA  | CAESAR AKBAR  I  MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Titiek: 70 Persen Rektor Pernah Dapat Beasiswa Yayasan Supersemar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

17 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

5 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

6 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

6 hari lalu

Sandra Dewi bersama suaminya Hendrikus Harvey Moeis menunjukkan cincin pernikahannya menjelang konferensi pers di Jakarta, 8 November 2016. Pasangan ini berencana menggelar resepsi di Jakartab dan di Disneyland Tokyo Jepang. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?