Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

image-gnews
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 19 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi yang dimiliki oleh Keluarga Cendana, identik dengan keluarga Presiden Soeharto, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan dari Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar yang juga dimiliki oleh Keluarga Cendana.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat itu menjelaskan bahwa gugatan terhadap Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung secara perdata dilakukan pada tahun 2007 terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Menurutnya, dana beasiswa dari berbagai tingkat sekolah diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi telah disita secara resmi oleh eksekutor," katanya pada Senin, 19 November 2018.

Berikut adalah rangkaian peristiwa terkait kasus tersebut sejak pendirian Yayasan Supersemar hingga putusan pengadilan:

16 Mei 1974 

Yayasan Supersemar didirikan dengan modal awal sebesar Rp 10 juta dari Presiden Soeharto. Yayasan ini bertujuan untuk membantu siswa berbakat yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

1998

Setelah Soeharto lengser, Kejaksaan Agung menemukan penyimpangan dana dari tujuh yayasan yang didirikan oleh Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar. Jumlah dana yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.

11 Oktober 1999 

Jaksa Agung Andi M. Ghalib mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tuduhan penyalahgunaan dana negara oleh Soeharto melalui ketujuh yayasan tidak terbukti.

Desember 1999 

Presiden Abdurrahman Wahid memerintahkan pengusutan kembali terkait dana Yayasan Supersemar dan kekayaan lainnya yang dimiliki oleh Soeharto.

2000

Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka dan memasuki tahap penuntutan. Namun, persidangan dihentikan karena Soeharto dinyatakan mengalami sakit otak permanen.

2007 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mentok di jalur pidana, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi sejumlah US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar.

2010 

Putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, terdapat kesalahan pengetikan dalam putusan tersebut yang mengakibatkan penundaan eksekusi.

2015

Setelah lima tahun berlalu, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Majelis hakim memperbaiki kesalahan pengetikan dalam putusan kasasi 2010. Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar ditetapkan sebesar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar.

2018 

Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Penyitaan tersebut termasuk penyitaan Gedung Granadi yang dimiliki oleh Keluarga Cendana. Aset Yayasan Supersemar yang telah disita baru mencapai sekitar Rp 243 miliar dari total yang harus disita sebesar Rp 4,4 triliun.

Menurut informasi yang dilaporkan oleh majalah Tempo, Yayasan Supersemar tidaklah satu-satunya lembaga dana yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga Suharto. Ada lima yayasan lain yang juga diduga melakukan penyelewengan dana.

Yayasan-yayasan tersebut antara lain: Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Dharmais, Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila, Yayasan Damandiri, dan Yayasan Trikora.

Yayasan Dakab awalnya didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar, namun sejak tahun 1998 tujuan yayasan tersebut diubah untuk membantu pengentasan kemiskinan. Namun, dana yang terkumpul oleh yayasan tersebut diduga dialirkan kepada perusahaan-perusahaan swasta, termasuk PT Sempati Nusantara Airlines yang dimiliki oleh Tommy Soeharto.

Dugaan penyelewengan dana serupa juga terdapat pada yayasan-yayasan lain yang dimiliki oleh keluarga Soeharto.

MICHELLE GABRIELA  | CAESAR AKBAR  I  MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Titiek: 70 Persen Rektor Pernah Dapat Beasiswa Yayasan Supersemar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

11 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

2 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.