TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bertindak profesional melaksanakan putusan praperadilan terhadap tersangka Heny Maria Hiuliyanto. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan polisi harus melakukan penyidikan kembali terhadap Heny dengan melakukan penahanan dan melanjutkan berkasnya ke kejaksaan.
Sugeng mengatakan, Heny dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021. Perempuan itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan/ atau 372 KUHP dengan korban Frans Umboh. Namun hingga saat ini dia masih bebas berkeliaran.
"Perkembangan kasus dengan tersangka Heny Maria Hiuliyanto tersebut masih jalan di tempat," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Selasa, 12 Maret 2024.
Lantaran tidak ada kemajuan penanganan kasus penipuan itu dan tersangka belum ditahan, IPW mengimbau Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengawasi kinerja bawahannya. Kapolda juga diminta mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya.
"Pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada 5 April 2023 telah membebaskan Heny Maria Hiuliyanto dari jeratan tersangka," ujarnya.
Dia berkata pengawasan dari pimpinan atau atasan merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Sugeng menjelaskan pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai Pasal 2 ayat (1).
Pilihan Editor: Satu Keluarga Jatuh dari Apartemen, Psikolog Forensik: Kedua Anak Bisa Disebut Korban Pembunuhan