Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal.
“Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.
MAKI Sebut Firli Pantas Ditahan dan Dibawa Paksa
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI menduga bekas Ketua KPK Firli Bahuri, tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Senyampang sikap itu, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli.
“Perkaranya korupsi dan diduga tidak kooperatif, harusnya segera dituntaskan dan dilakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Tak hanya itu, Boyamin juga menyatakan kekecewaannya atas ketiga institusi penegak hukum itu karena tidak membawa paksa Firli ketika mangkir dari pemeriksaan. Hingga saat ini Firli disebut telah mangkir dua kali dalam proses pemeriksaan.
“Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal kalau saksi dipanggil tidak datang dua kali diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.
Boyamin menyebut kekecewaan itu kemudian dia ungkapkan dalam gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli. Namun, sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan itu hingga pukul 11.30 belum terlaksana karena ketiga termohon belum tiba.
“Kami menunggu, sidang tidak sidang, kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk segera menuntaskan perkara dan menahan Firli,” kata Boyamin.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli Bahuri belum pernah ditahan.
Pilihan Editor: Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak