TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, menyampaikan pledoi atas tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua. “Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tak terbukti dan tak terpenuhi sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP,” kata Kuasa Hukum Gerius, Jean Janner Gultom, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Ia menilai, surat dakwaan untuk Gerius batal demi hukum, dan tak memenuhi syarat materiil yang tak menjelaskan secara jelas dan keseluruhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga menyebabkan surat dakwaan tak jelas, tak terang, dan sangat merugikan kepentingan Gerius. “Terdakwa supaya dijatuhkan Putusan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP,” kata dia.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jean meminta Majelis Hakim menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dari Gerius. Ia juga menegaskan bahwa Gerius tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama atau Kedua dan Dakwaan Kedua. “Membebaskan Gerius dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengembalikan barang bukti dari siapa barang bukti tersebut disita,” katanya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor meminya pidana terhadap Gerius dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.
Selain itu, Gerius juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa KPK menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu. Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
ANTARA
Pilihan Editor: Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Kadis PUPR Papua Untuk Telusuri Pengondisian Proyek dan Aliran Dana