TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sidang tersebut melibatkan 10 terdakwa dalam yang terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM secara bersama-sama dan berlanjut.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID-19," kata ketua majelis hakim Asmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
10 terdakwa dalam perkarakorupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menerima hukuman penjara dan denda yang bervariasi. Abdullah sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tahun anggaran 2020-2021 dihukum dua tahun penjara. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran di ESDM, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Rokhmat Annashikhah, petugas Pengelola Administrasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Beni Arianto, Penguji Tagihan, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Hendi juga Penguji Tagihan, dihukum dua tahun penjara. Haryat Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen, mendapat hukuman dua tahun penjara. Maria Febri Valentine, Pelaksana Akuntansi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Novian Hari Subagyo, Pejabat Pembuat Komitmen, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Leinhard Febrian Sirait, Staf PPK, dihukum enam tahun penjara. Sementara Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan, dihukum lima tahun penjara. Setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk menerima putusan atau meminta banding. Namun, hanya dalam waktu 15 menit setelah berunding, ke-10 terdakwa tersebut memutuskan untuk menerima putusan hukuman yang telah diberikan kepada mereka.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022. Akibatnya, keuangan negara merugi Rp 27,616 miliar. "Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP," ujar jaksa KPK.
Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja (tukin) dari yang seharusnya diterima.
Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450.
Pilihan Editor: Indra Iskandar Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Cecar soal Tahapan Pengadaan Rumah Dinas DPR