TEMPO.CO, Jakarta - Maretasari, pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menduga, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) urung merobohkan rumah warga lantaran ramak menuai penolakan warga. Sepekan usai ultimatum, tak tampak pergerakan dari Otorita IKN di Pemaluan, Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sejak menerima surat ultimatum dari Otorita IKN sehari sebelum pertemuan pada Jumat, 8 Maret 2024, warga asli Pemaluan langsung menolak gagasan membongkar rumah mereka. Penolakan itu kemudian meluas setelah surat ultimatum bocor di media. "Kemungkinan karena pertemuan minggu lalu itu dianggap batal oleh OIKN karena adanya penolakan warga," ujar Maretasari kepada Tempo, Jumat, 15 Februari 2024.
Tempo berusaha meminta konfirmasi perihal urungnya rencana pembongkaran rumah warga ini kepada juru bicara Otorita, Troy Pantouw melalui pesan singkat. Namun sampai berita ini ditulis, pesan itu belum berbalas.
Sebuah salinan surat yang diterima Tempo bertanda tangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Tak hanya itu, seorang warga Pemaluan, Bumi Harapan, Tengin Baru, dan Sukaraja, juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. “Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.
Pilihan Editor: Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan