TEMPO.CO, Jakarta - Sampai Jumat, 15 Maret 2024 petang, belum tampak tanda-tanda alat berat diturunkan di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Sepekan sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengultimatum warga Pemaluan merobohkan bangunan mereka lantaran melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. "Untuk sampai saat ini belum ada pergerakan lagi dari Otorita," ujar Suhar, warga Pemaluan, kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024.
Kendati begitu, bukan berarti warga tak menyiapkan langkah antisipasi. Suhar mengaku, warga mengantisipasi bila rumah mereka tiba-tiba dirobohkan. Dia mengatakan siap melawan perbuatan tanpa persetujuan warga itu. "Kami selalu siap siaga," kata Suhar.
Tempo berusaha meminta konfirmasi perihal urungnya rencana pembongkaran rumah warga ini kepada juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw melalui pesan singkat. Namun sampai berita ini ditulis, pesan itu belum berbalas.
Sebuah salinan surat yang diterima Tempo bertanda tangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. “Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Tak hanya itu, seorang warga Pemaluan, Bumi Harapan, Tengin Baru, dan Sukaraja, juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.
Pilihan Editor: Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan