TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan alasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka. "Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pemerasan. Asumsinya kalau diperas maka tak ada istilah penerima dan pemberi," katanya di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebab itu, menurut dia, tak tepat jika disangkakan pasal penyuapan. Ghufron mengatakan, para pemberi pungli di rutan KPK dikenakan beberapa tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas rutan. "Ini memaksa orang memberikan sesuatu. Memang juga ada bonusnya bagi pemberi seperti diberi akses HP, akses informasi akan ada sidak, tetapi memberinya itu dalam pandangan kami karena ditekan, dipaksa. Itu makanya pemerasan," kata dia.
Ghufron mengatakan aktivitas para tahanan yang memberi pungli dirunut sejak 2019-2023, meski ia menyadari kemungkinan terjadi sebelumnya. "Tapi mulai terstruktur ada korting (koordinator tahanan) dan lurah ini yang kami tengarai sejak 2019 yang sebelumnya masih voluntary partial," ujarnya.
Sementara KPK menungkapkan penunjukan Korting inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif pada 2022. Modus yang dilakukan Hengki terhadap para tahanan, katanya, berupa memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. “Para tahanan yang tak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan seperti kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga, dan piket kebersihan yang lebih banyak,” tutur Asep.
KPK menahan 15 tersangka ini selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret - 3 April di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK