TEMPO.CO, Jakarta -Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 19 Maret 2024. Ronald tak didakwa pembunuhan, melainkan penganiayaan terhadap korbannya, Dini Sera Afrianti.
"Pasal yang kami dakwakan ada 338, 351 ayat ke 3, 359 kelalaian, dan 351 ayat 1,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Darwis kepada awak media.
Berdasarkan informasi, pasal 338 KUHP adalah pidana pembunuhan dan pasal 351 adalah pidana soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, pasal 359 adalah pidana soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Darwis pun membenarkan bahwa tidak ada pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap terdakwa. Sebab, perbuatan Ronald dilakukan secara spontan.
“Pasal 340 KUHP tidak ada, karena kejadian itu spontan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tidak ada perencanaan," tutur Darwis.
Darwis mengatakan bahwa sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi. Rencananya, ada 5 saksi yang dihadirkan pada Selasa 26 Maret 2024.“Untuk pembuktian (dakwaan), nanti kita dengar keterangan saksi,” ucap Darwis.
Dia juga mengatakan bahwa Ronald akan dihadirkan langsung dalam sidang secara offline. Hal itu sesuai perintah majelis hakim.
Sebelumnya, Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini pada 4 Oktober 2023 di kawasan Lenmarc Mal. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.
Pilihan Editor: Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur Jalani 41 Adegan