Pemimpin Redaksi Tempo Ungkap Alasan Menyembunyikan Identitas Narasumber
Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak Bahlil. Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa.
Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.
Sebelumnya Bahlil sudah mengadu ke Dewan Pers. Salah satu keputusan Dewan Pers menyatakan penyembunyian identitas di dalam artikel Tempo soal dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.” Artinya, Tempo mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber sesuai Pasal 4 ayat (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Setri menyarankan agar Bahlil melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yakni memberikan hak jawab untuk menjelaskan duduk soal tata kelola izin usaha pertambangan dan perkebunan. Tempo, kata Setri, memberikan ruang yang lebar kepada Bahlil mengklarifikasi seluruh informasi dalam liputan tersebut. “Sebelum liputan terbit, kami sudah memberikan ruang itu, namun tak dimanfaatkan oleh Menteri Bahlil,” kata Setri. “Kini, melalui hak jawab, dia bisa memanfaatkan ruang itu kembali.”
Pilihan Editor: JATAM Laporkan Bahlil Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Ini Kata KPK