Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur akan Sampaikan Pembelaan Hari Ini

image-gnews
Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif ini menjadi terdakwa pemalsuan daftar pemilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa menuntut mereka dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. 

“Tentu, kami akan memberikan pembelaan dan menjawab tuntutan jaksa,” kata penasihat hukum terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 19 Maret 2024.

Akbar menyebut apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima tuntutan yang juga dakwaan ihwal melanggar Pasal  544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 akan menjadi kabar buruk terhadap penegakan hukum Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 72 juta.  “Mengerikan, bisa jadi preseden buruk,” kata Akbar. 

Akbar beralasan, tuntutan terhadap pelanggaran Pasal 544 tidak pernah bisa dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan. Dia mencontohkan, Jaksa menuding para terdakwa memalsukan data pemilih, tapi tidak ada data pembanding untuk dijadikan patokan bahwa itu data bodong. 

“Misalnya dari data nomor sekian, data asli dan pembanding, itu tidak ada pembuktian,” kata Akbar. 

Tuntutan Jaksa terhadap 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur

Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta atau diganti kurungan tiga bulan. Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Atau tidak dijalankan karena masa percobaan satu tahun sejak putusan inkrah tidak melakukan pidana lain,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Maret 2025. Jaksa juga menyebut spesifik kepada terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad dengan tuntutan yang sama. 

Sebelum itu, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik. Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad. 

Sebelum menyatakan tuntutan, Jaksa merinci ihwal perbuatan yang memberatkan hukuman terhadap tujuh terdakwa, yaitu PPLN tidak menyelenggarakan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muhammad, Jaksa menyebut dia telah menyalahgunakan wewenang dalam merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih yang berdampak pada proses pencocokan data dari awal hingga akhir tidak maksimal. Selain itu, Jaksa juga menilai Masduki pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Tidak memenuhi panggilan penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” kata Jaksa.  

Sementara itu, ihwal tuntutan yang meringankan tujuh terdakwa adalah perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan sejak awal hingga pemungutan suara telah dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Adapun, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur telah terlaksana pada 10 Maret 2024. 

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai penonaktifan anggota PPLN dan sikap kooperatif dalam pemeriksaan hingga persidangan juga turut menjadi pertimbangan dalam meringankan tuntutan. “Tidak berbelit-belit,” kata Jaksa. 

Selain itu, Jaksa menyebut status mahasiswa S-3 dari sebagian anggota nonaktif PPLN juga menjadi pertimbagan. Khusus Terdakwa II dan III, Jaksa menilai mereka memiliki tanggung jawab atas keluarga, anak, dan istri. 

Pilihan Editor: Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.