TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan pananganan kasus dugaan korupsi tiga perusahaan dalam penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan. Dugaan fraud atau kecurangan tiga korporasi itu mencapai Rp 3,451 triliun.
“KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kecurangan, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.
Ia mengatakan KPk sudah menerima enam laporan, namun yang sudah ditelaah baru ketiga perusahaan tersebut. Sementara, Kejaksaan Agung atau Kejagung menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berjumlah empat perusahaan. “Kami perlu mengkoordinasikan mana yang sama, mana yang tak sama,” katanya.
Ghufron menuturkan, akan mendalami konstruksi kasus di masing-masing perusahaan untuk menentukan kesamaan kasus dengan di Kejagung dan menetapkan hukum. “Kalau ini tindakannya case by case dari LPEI kepada beberapa korporasi itu maka bisa dipandang (kasus) masing-masing. Tapi kalau fraud-nya ada di pengelolaan LPEI-nya maka bisa ditarik dari LPEI,” kata Ghufron.
KPK memutuskan menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejagung.
“Hari ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron mengaku, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan.
Sementara Kejagung menerima laporan dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI terhadap empat perusahan yakni PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar dengan dugaan fraud atau kecurangan total berjumlah Rp 2,505 triliun.
Pilihan Editor: Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun