TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Dudy Jocom, terdakwa perkara korupsi IPDN. Dudy adalah Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015.
Majelis hakim memutuskan Dudy terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga:
Dalam persidangan, Hakim Ketua mengatakan apabila denda tidak dibayarakan dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti Rp 4.625.000.000.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri periode 2010–2015 Dudy Jocom dengan lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Agam.
Dudy Jocom juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dituntut pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,625 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.
“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2024.
Menurut JPU, Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jaksa meyakini Dudy Jocom melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Paru-paru Tinggal Separuh