TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi IPDN Dudy Jocom menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Eks Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015 itu merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Melalui penasihat hukumnya, Dudy mengatakan sudah lelah untuk mengikuti proses hukum sehingga enggan mengajukan banding. "Saudara Dudy menerima putusan meskipun keberatan dengan jumlah uang pengganti," kata penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Dudy terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan.
Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Dalam persidangan, Hakim Ketua mengatakan apabila denda perkara korupsi IPDN ini tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti Rp 4.625.000.000.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya. Jaksa menuntut Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015 itu lima tahun penjara. Dudy Jocom juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dia dituntut pula untuk membayar uang pengganti Rp 4,625 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU KPK pada sidang Kamis, 22 Februari 2024.
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Paru-paru Tinggal Separuh