“Perguruan tinggi yang telah mengirimkan mahasiswa dalam program Ferienjob agar melaporkannya melalui htpps://bit.ly/Pendataan Ferienjob,” ucap Nizam. Link tersebut berfungsi untuk pemantauan hingga program magang di Jerman itu selesai.
Polri Ungkap Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang di Jerman
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program Ferienjob.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Perihal kronologi kejadiannya, kata Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).
“Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000,” ucap Djuhandhani. Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Pilihan Editor: ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK