TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Kejaksaan Agung membatasi langkah hukum dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Organisasi pemantau korupsi itu menilai berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pasal 50 ayat 3 disebutkan aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.
“Penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan,” kata ICW dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 21 Maret 2024.
Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, ICW menyebut lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada 10 Mei 2023. KPK lantas menindaklanjuti laporan itu dengan upaya penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Hasilnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka bahwa kasus LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Akhirnya, pada 19 Maret kemarin, KPK menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.
“Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” kata ICW.
Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mendatangi Kantor Kejaksaan Agung beberapa hari lalu untuk melaporkan dugaan fraud dalam penggunaan dana LPEI. Padahal, kata ICW, KPK telah menangani kasus ini.
Apabila Menteri Keuangan telah mengetahui jika kasus ini sudah ditangani KPK, ICW juga mempertanyakan mengapa Sri Mulyani tidak mendatangi kantor antirasuah di kawasan Kuningan itu untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.
“Apakah Menteri Keuangan tidak mendapat laporan bahwa ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berkenaan dengan proses penyelidikan,” kata ICW.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggelar penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus korupsi di LPEI tersebut ke Kejaksaan Agung.
“KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan, KPK sudah menangani kasus ini sejak 10 Mei 2023. Namun berdasarkan kebijakan internal, perkara ini diputuskan untuk dirilis saat masuk ke tahap penyidikan.
“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Pilihan Editor: Masduki Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dugaan Parpol Pemenang Terlibat Pemalsuan Data