TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini dibeberkan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Setelah dilakukan pendalaman, hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” ucap Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Djuhandhani menjelaskan, tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke negara Jerman melalui program Ferienjob atau kerja paruh waktu saat libur semester. Diketahui, sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan untuk program ini dan dibagi dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Lantas, bagaimana kronologi terkuaknya kasus dugaan perdagangan orang di kampus tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Perdagangan Orang
Berdasarkan penuturan Djuhandhani, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman. Disebutkan, ada empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.
“Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” kata Djuhandhani, Rabu, seperti dilansir dari Antara.
Menurut keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob, kronologi kasus ini bermula ketika mahasiswa mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.
Pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar Rp 250 ribu lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp 3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.
“Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri.
Selain itu, para mahasiswa dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta - Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Selanjutnya mahasiswa diminta teken kontrak kerja soal biaya penginapan dan transportasi...