Setelah tiba di Jerman para mahasiswa juga langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
“Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” kata dia.
Karena para mahasiswa sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan.
Mahasiswa yang menjadi korban ferienjob tersebut bekerja dalam kurun waktu tiga bulan mulai Oktober-Desember 2023.
Polri juga menyelidiki bahwa program magang ferienjob tersebut masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjanjikan dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS). Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh PT SHB, yang menjalin kerja sama dengan universitas.
Namun Kemendikbud membantah ferienjob itu bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). “Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferienjob bukan merupakan bagian program MBKM dari Kemendikbud,” ucap Djuhandhani.
Dari penyelidikan pihak berwajib, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yang seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” tutur Djuhandhani.
Mabes Polri juga telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman.
Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT.SHB untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Di sisi lain, Kemendikbudristek menjelaskan program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM. Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman. Adapun mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah