TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 19.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, nama buron yang tertangkap itu adalah Retno Wulandari (53 tahun), terpidana kasus penipuan bisnis emas batangan fiktif. Namun suaminya, Wahyu Dihardja, masih berstatus DPO.
Mereka bersama-sama melakukan bisnis emas batangan fiktif itu di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, sejak tahun 2000 hingga 2009. “Menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.718.021.000,” kata Ketut melalui rilis yang dibagikannya pada Kamis, 21 Maret 2024.
Saat tim tabur Kejaksaan Agung menangkap Retno di kediamannya di Bekasi Selatan, ia bersikap kooperatif. Retno langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kejagung mengimbau untuk para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Selain itu, jaksa agung juga memerintahkan jajarannya untuk segera lakukan monitor dan menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi kepastian hukum.
Pilihan Editor: KPK Ingatkan Hanan Supangkat Kooperatif Hadir Jalani Pemeriksaan Kasus SYL, Dua Kali Mangkir