TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan uji materiil Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Menurut Haris, yang juga pemohon dalam uji materil tersebut mengatakan, putusan itu sesuatu yang normal saja. "Kita sudah menduga, awal tahun UU ITE yang baru dikeluarkan. Ini konsekuensi permohonan kita MK menjadi tidak relevan diperiksa dan diputus oleh MK," kata dia, seusai sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Sebelumnya, revisi UU ITE jilid II resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2 Januari 2024. UU itu menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. UU ITE jilid II mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Namun sejumlah pasal kontroversial masih dipertahankan dalam UU ITE terbaru. Misalnya pasal karet seperti pidana berita bohong atau pencemaran nama masih tercantum di UU ITE versi terbaru tersebut.
Sehingga dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pengajuan uji materiil UU ITE tersebut dianggap tak relevan oleh hakim MK. "Sementara itu, permohonan para pemohon terhadap penguijan norma Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2016 adalah kehilangan obyek," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Namun dalam uji materiil yang lain, MK mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon. Seperti Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berdasarkan pertimbangan MK, hakim Enny Nurbaningsih, menyampaikan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain kepastian hukum yang tak adil, kata hakim Enny, pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. "Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Sebelumnya, pasal yang diuji materiilkan adalah pengujian Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemohon adalah Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJl) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Putusan Mahkamah Konstitusi