Peran 5 tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. ER alias EW
- Menjalin kerja sama dan menandatangani MOU PT SHB dengan UNJ
- Menjanjikan dana csr yang di dapatkan pihak universitas.
- Menjalin kerja sama dengan CV. GEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan.
- Menjalin kerja sama dengan pihak agency yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa.
- Menempatkan mahasiswa magang untuk bekerja di Jerman.
2. A alias AE
- Mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman.
- Meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob.
- Membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferien job ke Jerman.
- Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman.
3. SS
- Membawa program ferien job ke universitas untuk magang di jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM.
- Mensosialisasikan ke pihak kampus dan mahasiswa terkait program ferienjob merupakan program magang di Jerman.
- Menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya untuk siap bekerja dan dapat di konversikan dengan 20 SKS yang ada di indonesia.
- Mengenalkan PT. SHB dan CV. GEN kepada pihak kampus.
4. AJ
- Menjadi ketua pelaksana dalam hal seleksi untuk mengikuti program ferien job.
- Mengkompulir serta memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program ferien job.
- Mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi universitas.
- Membiarkan mahasiswa bekerja (tidak sesuai mou).
- Mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman
5. MZ
- Selaku Ketua LP3M yang membidangi program magang di kampus, LP3M merupakan pelaksana program ferienjob.
- Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.
- Menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi
Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman