TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya telah memeriksa 76 pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pemeriksaan berlangsung dari 26 Februari hingga 21 Maret 2024.
Pemeriksaan ini melibatkan tim gabungan dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan. Mereka yang diperiksa bagian dari 78 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah melakukan pungli di rutan KPK dan telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
Ali Fikri menuturkan hukuman disiplin akan diberlakukan kepada 76 pegawai KPK yang berstatus PNS. Satu orang pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK di kembalikan ke instansi asal. Sementara satu pegawai lain tidak diproses karena saat melakukan pungli belum menjadi PNS.
"Kami akan terus memberikan update mengenai penanganan kasus ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," kata Ali Fikri, Jumat, 22 Maret 2024.
Ali Fikri mengklaim pemeriksaan ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK menjaga kredibilitas. Selain proses di Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etik, KPK juga terus menangani proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan beberapa pegawai.
Cahya H. Harefa, Sekretaris Jenderal KPK, menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK dalam menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya
Cahya telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti sanksi berat terhadap 78 pegawai ASN KPK yang terlibat dalam pungutan liar di rumah tahanan KPK. KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas dan juga menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pegawai.
Pilihan Editor: MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh