TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segara menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Peneliti ICW Diky Anandya, mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.
Menurut dia, sebagaimana keterangan pers yang dilayangkan KPK menyebut bahwa peran Mudhlor Ali sudah cukup terang dalam perkara korupsi yang menjeratnya. “Dijelaskan di konstruksi perkaranya pada 2023 Bupati Sidorjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar 1,3 Triliun,” kata Diky melalui rilis yang dibagikan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 25 Maret 2024.
Dana intensif, lanjut Diky, seharusnya diterima oleh pegawai BPPD, namun dipotong secara sepihak untuk memenuhi kebutuhan kepala BPPD Sidoarjo. Dana itu lebih dominan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024 lalu. KPK sudah menetapkan dua tersaksa yakni Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD Sidoarjo). “Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apa yang membuat KPK tidak segera menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka?” ujar Diky. Ia menduga adanya indikasi kebocoran informasi di internal tentang rencana tangkap tangan KPK.
Peneliti ICW itu menilai ada beberapa kejanggalan di KPK karena tak kunjung menetapkan Ahmad Mudhlor Ali sebati tersangka. Kejanggalan pertama yaitu soal rentang waktu sejak dari proses tangkap tangan dengan waktu pengumuman tersangka, adanya jeda kurun waktu 4 hari. “Padahal lazimnya dilakukan 1X24 jam langsung umumkan status perkara dan pihak yang menjadi tersangk,”jelas Diky.
Kejanggalan yang kedua, dari proses tangkap tangan pada Januari lalu, KPK hanya menetapkan satu tersangka dari 11 orang yang telah diamankan. Satu orang tersangka ini bukan penyelenggara negara. Menurut Diky, dalam pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK menjelaskan, salah satu objek dari proses hukum yang ditangani KPK harus berstatus sebagai tersangka.
ICW juga menyarankan tujuan KPK segera menetapkan Bupati Sidoarjo sebagi tersangka, agar mengembalikan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sudah terbangun. “Di tengah kencangnya isu politik yang menyelimuti perkara ini,” ucap Diky.
Pilihan Editor: Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan