"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani, Rabu, 20 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dari penyidikan polisi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki. Tersangka perempuan yakni ER alias EW (39 tahun), A alias AE (37 tahun), dan AJ (52 tahun). Sedangkan yang laki-laki berinisial AS (65 tahun) dan MZ (60 tahun). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.
Djuhandhani menjelaskan, dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob di Jerman, dilakukan pendalaman. Hasilnya, KBRI Berlin menyebutkan program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Informasi dari KBRI Berlin ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, terungkap bahwa para mahasiswa awalnya mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB. Pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening CV GEN dan membayar 150 euro (Rp250 ribu) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit, para mahasiswa diminta membayar 200 euro (Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan izin kerja di Jerman dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan. Para mahasiswa juga dibebankan menggunakan dana talangan Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
Menurut Djuhandhani, setelah tiba di Jerman, mereka langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. "Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," katanya.
Karena para mahasiswa sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Di mana, dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.