Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
3. Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial DA, dia merupakan penampung para CPMI di Kalibata City," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pengungkapan kasus TPPO di apartemen tersebut berawal dari laporan warga yang berasal dari Garut, Jawa Barat kepada petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat karena istrinya yang berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Padahal, kata Yossi, dari informasi yang diperoleh istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. "Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya.
Yossi menyatakan tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, tetapi juga terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO. Tersangka DA menjalankan bisnis perdagangan orang itu bersama beberapa orang di Jawa Barat untuk mendapatkan calon korban serta seorang penampung di Riyadh, Arab Saudi.
Delapan orang yang siap diberangkatkan itu dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan dalam enam bulan terakhir telah mengungkap tiga kali kasus TPPO di Apartemen Kalibata City dengan berkedok penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka