TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan pada Senin siang menghadirkan saksi Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung. Karen menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina pada 2011-2021.
Nanang dihadirkan untuk memberikan kesaksian soal pengajuan izin prinsip dalam LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. Dia mengatakan pernah mengajukan izin prinsip pada 19 September 2011 kepada Karen, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.
Baca Juga:
Nanang mengatakan tujuan izin prinsip tersebut untuk pengembangan bisnis gas pada beberapa potensi wilayah LNG ke Amerika Serikat. "Untuk memastikan pengembangan potensi bisnis baru yang akan dikembangkan di Amerika, betul-betul baru," katanya di PN Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Pengembangan bisnis ini disebut baru karena Pertamina belum pernah impor energi. "Ada bisnis baru yang benar-benar baru adalah potensi untuk merelokasi kilang Arun ke Amerika. Itu sangat baru," ujarnya.
Menurut Nanang karena pengembangan bisnis tersebut adalah ide, maka dilakukanlah penjajakan ke sejumlah produsen.
Pengembangan bisnis gas ini dilakukan karena pada 2011 dan 2012 Indonesia memiliki indikasi sangat kekurangan LNG sehingga perlu mencari LNG untuk trade corporate Pertamina seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Arun maupun di Indonesia Timur.
Pada saat mengajukan izin prinsip itu, kata Nanang, belum ada kajian keekonomian maupun risiko dari pengembangan bisnis LNG. Sebab, pada saat itu Pertamina belum mendapat data yang pas.
Dia berkata yang ada dalam izin prinsip ini semacam daftar untuk mengumpulkan data. "Yang competence setelah kita kumpulkan data ternyata tidak ada basisnya sehingga tidak bisa kita lajutkan. Demikian juga untuk yang sinner energy, kita tindaklanjuti dengan confidential agreement suapaya kita bisa tukar data," ucapnya.
Dalam perkara korupsi LNG ini, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, 12 Februari 2024.
Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.
Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman 2 Kali Masuk RS dan Tak Dibayar, Apa Itu Ferienjob