TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang terperiksa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Mereka pun absen menghadiri persidangan secara langsung.
Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Dewas KPK menerima surat keterangan dokter yang menyatakan ketiga terperiksa atas nama Ristanta, Sopian Hadi, dan Achmad Fauzi sedang sakit. Surat keterangan itu dikeluarkan oleh Klinik Pratama Polda Metro Jaya.
Kendati begitu, Tumpak menyatakan Dewas KPK akan tetap menjalankan sidang etik tanpa kehadiran tiga terperiksa. Menurut dia, keputusan ini sesuai Peraturan Dewas KPK tentang Tata Cara Persidangan Pasal 11 ayat (6). Pasal itu menyebutkan dalam hal terperiksa tidak hadir dengan alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain atau menetapkan hal-hal lain tentang pelaksanaan sidang.
"Berdasarkan musyawarah, persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya terperiksa," kata Tumpak dalam persidangan.
Menurut Tumpak, Dewas mengambil keputusan itu karena tak mengetahui kapan terperiksa akan sembuh. Sebab, surat dari dokter tak dilampiri dengan keterangan yang mendetail tentang sakit itu. "Hanya menyebutkan gastroenteritis akut," ujar Tumpak.
Berdasarkan pantauan Tempo, terperiksa atas nama Ristanta tetap mengikuti sidang itu melalui Zoom Meeting. Dalam ruang daring yang ditampilkan melalui layar monotor di ruang persidangan, akun atas nama Terperiksa "R" tampak mengikuti persidangan.
Mereka yang akan dibacakan vonis yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta (R), eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH), dan eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi (AF).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. "Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.
Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini