TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) Enik Waldkönig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun Jawa Timur. Menikah dengan Warga Negara Jerman Ron Waldkonig, Enik menggunakan nama belakang suaminya.
Warga Negara Indonesia yang saat ini tinggal di Jerman ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang mahasiswa ferienjob. Dalam dokumen video yang diperoleh TEMPO, Enik beberapa kali datang ke Indonesia dalam rangka sosialisasi Ferienjob Jerman di kampus- kampus mendampingi Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi yang juga Rektor St.Thomas Medan yang kini juga berstatus tersangka TPPO. Enik tercatat datang ke Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci dan Universitas Trisakti Jakarta bersama suaminya Ron Waldkonig.
Baca Juga:
Terkait kasus ini Enik, disebutkan sumber TEMPO, telah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Melalui Humasnya, UPH belum bersedia memberikan informasi terkait Foreinjob itu.
Dalam wawancara dengan TEMPO, Enik mengatakan ia dipanggil Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Maret 2024. Namun, ia berhalangan hadir karena masih di Jerman.
Pemanggilan ini, lanjut Enik, merupakan panggilan kedua. Namun, pada saat Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pertama, ia mengaku tidak mendapat surat apapun dari Kepolisian Indonesia.
Enik menuturkan baru tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 14 Maret 2024. “Tanpa saya pernah diperiksa satu kali pun,” katanya. Pada hari yang sama ia meminta kuasa hukumnya datang menemui polisi
Enik Waldkönig di Grup WhatsApp SHB Preparation Visa
Perempuan asli Madiun ini cukup familiar namanya di kalangan mahasiswa Indonesia peserta Ferienjob Jerman yang kini menjadi korban TPPO yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Walaupun tidak semua mahasiswa peserta Ferienjob kontak langsung dengan Enik, tetapi interaksi perempuan kelahiran tahun 1986 ini cukup aktif di grup WhatsApp SHB Preparation Visa.
Menurut RM, mahasiswi Universitas Jambi yang menjadi salah satu peserta mahasiswa magang Jerman, grup WhatsApp SHB Preparation Visa berisi 790 anggota terdiri atas mahasiswa berbagai universitas yang datang dari Indonesia, karyawan Enik di PT SHB, dan Enik.
Di grup itu, Enik kerap memberikan informasi terkait agen pekerjaan dan menjawab di grup kecil manakala ada keluhan mahasiswa. Dia bahkan kerap menulis mahasiswa yang bermasalah akan dipulangkan ke Indonesia. "Ya dia aktif, misalnya kalau ada kawan mahasiswa yang diputus kontrak kerja atau mahasiswa sakit, dia selalu bertanya kapan si mahasiswa itu pulang ke Indonesia," kata RM.
Hal itu yang di antaranya dirasakan Anggara (bukan nama sebenarnya) mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta. Kepada TEMPO, sebelumnya Anggara menceritakan Enik seolah-olah 'mengusir' dengan menanyakan kapan Anggara pulang ke Indonesia.
"Begitu saya diberhentikan sepihak pada pekan ketiga itu, Enik menghubungi melalui grup WhatsApp seraya menanyakan, Anggara kapan kamu pulang ke Indonesia. Saya jelaskan kondisinya tapi dia tak menggubris," kata Anggara.
Sampai pada akhirnya Anggara menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman. "Saya dibantu pulang ke Indonesia," kata Anggara.
Anggara merupakan satu dari sekian banyak mahasiswa yang pernah komunikasi langsung dan bertemu Enik di Jerman. Dalam rangkaian cerita Anggara kepada TEMPO, dia sempat terlantar berjam-jam di Bandara Internasional Frankfurt pada 4 Oktober 2023, pertama kali ia datang.
Karena belum masuk grup WhatsApp SHB Preparation Visa, maka Anggara menghubungi Enik. Enik pun membalas pesan agar Anggara masuk grup. "Petunjuknya sih sampai sana diminta masuk grup untuk komunikasi, tapi bagaimana berkomunikasi karena saya belum dimasukan ke grup tersebut,"kata Anggara.
Karena komunikasi tidak berjalan baik, Enik dan suaminya Ron Waldkonig menemui Anggara di Bandara Frankfurt. Tak ada basa basi, Enik memesankan tiket kereta ke Greven keberangkatan pukul 12.00 siang waktu Jerman," ujar Anggara.
Di Greven itu Anggara hanya kuat bekerja selama 3 pekan dari 3 bulan perjanjian kontrak kerja. Dia sakit, dua kali masuk rumah sakit Jerman belakangan membayar Rp 30 juta dengan biaya sendiri. Setelah diputus sepihak oleh agen, Anggara yang bekerja angkat barang di DHL Greven tak dibayar sama sekali. Bahkan dia kini menanggung beban hutang Rp 25,8 juta plus bunga dana talangan kampus dari koperasi UNJ.
Peran Enik Waldkönig di SHB
Enik merupakan Direktue PT SHB yang aktif bersosialisasi dari universitas ke universitas. Enik pernah terdokumentasikan bekerja sama dengan UKI. Di akun Twitter sekarang (X) ditulis status UKI dan PT Sinar Harapan Bangsa Kita Kerjasama raih kesempatan bekerja sambil berlibur di Jerman.
Enik juga terdokumentasikan dalam laman resmi UNJ pada Jumat, 19 Mei 2023 menandatangani nota kesepahaman (MOU) antara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan PT. Sinar Harapan Bangsa. Sebelum MOU, pada waktu itu diadakan seminar Fereinjob 2023.
Dalam laman unj.ac.id disebutkan yang hadir pada acara itu Komarudin selaku Rektor UNJ, para wakil rektor, ketua LP3M, para dekan, kepala BAKHUM.
Sementara dari SHB dihadiri oleh Mr. Ron Waldkönig selaku CEO of SHB Agency, Mrs. Enik Ron Waldkönig selaku Director of Sinar Harapan Bangsa, Mr. Roy van den Hurk dan Mr. Anna Voitenko selaku CEO of RAJ-Personal services GmbH, dan terakhir Sihol Situngkir dari Universitas Jambi.
Dalam laman milik UNJ itu ditulis bahwa Mrs. Enik Ron Waldkönig menyampaikan acara tersebut sebagai bukti nyata dari semangat kerja sama yang kuat antara Indonesia dan Jerman dan komitmen dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan dan etos semangat budaya Eropa. Pada kesempatan it,u Enik menyampaikan terbit work permit untuk mahasiswa UNJ sebanyak 12 orang beserta kontrak magang, dan step berikutnya pembuatan visa. Baru 12 dari total 115 orang akan dilakukan secara bertahap katanya pada sosialisasi Ferienjob 2023 di UNJ.
Kuasa hukum Enik, Husni Az-Zaki menyatakan kliennya sudah menolak soal penyebutan magang dalam program ferienjob ini. Saat awal-awal SHB menjalankan ferienjob ini, Enik memberangkatkan mahasiswa dari Universitas Binawan dan tidak ada masalah. Karena ferienjob sifatnya working holiday, kata Zaki, Enik pun memperbolehkan mahasiswa yang sedang cuti atau yang menyusun skripsi untuk berangkat ke Jerman. Namun, ketika Enik dibawa untuk sosialisasi di UNJ, Zaki menyebutkan tiba-tiba kliennya itu diajak untuk meneken MoU. "Itu sudah di luar konteks perjanjian. Cuma dari pihak kampus, ada Prof Sihol, Bu Ami CV-GEN. Nah dari mereka ini, mereka bilang harus dengan bahasa magang," ujarnya.
Dalam perjalanannya, Zaki mengungkapkan terjadi pengambilalihan (overlap) secara tidak resmi oleh Amsulistiani alias Ami Ensch. Enik mengenal Ami karena sama-sama WNI yang tinggal di Jerman. Dari Ami inilah, kata Zaki, SHB ditawarkan ke kampus-kampus. "Dia menemui klien kami dan bilang punya banyak kenalan di kampus. Lalu Ami bikin CV-GEN. Proses keberangkatan diurus dia dan pihak kampus. Mereka memberangkatkan peserta tanpa memberitahu klien kami. Ketika ada masalah, mereka bilangnya SHB," ujar Zaki.
Pilihan Editor: Mahasiswa Korban Dugaan TPPO Ferienjob di Jerman: Memanfaatkan MBKM dengan Dalih Program Magang
Catatan redaksi:
Artikel ini mengalami penambahan penjelasan dari kuasa hukum Enik Waldkönig, Husni Az-Zaki di dua paragraf terakhir pada Jumat, 29 Maret 2024 pukul 20.12 WIB.