TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima uang Rp 40 juta dari Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni. Duit itu merupakan tambahan yang diterima NasDem dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Kami sudah mengonfirmasi kepada tim penyidik, sampai tadi malam itu belum masuk uang yang Rp 40 juta itu," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Kendati begitu, Ali menyatakan KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut. Ali telah membaca pemberitaan bahwa Sahroni akan bersikap kooperatif dengan mengembalikan sisa aliran dana dari SYL sebesar Rp40 juta.
Menurut Ali, ada kemungkinan Sahroni telah mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK, tetapi belum dia periksa ulang atau Sahroni belum mengonfirmasikan pengiriman itu kepada penyidik. "Tapi informasi yang kami peroleh itu belum ada," kata Ali.
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024, Sahroni mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari SYL ke rekening Partai NasDem. Menurut dia, uang itu merupakan dana sumbangan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat.
Ketika ditanya soal pengembalian dana sebesar Rp820 juta, Sahroni mengonfirmasi bahwa dana itu sudah dikembalikan kepada KPK. Namun, masih ada dana tambahan sebesar Rp40 juta.
Tim penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan. "Dana sebesar Rp820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," ujar Ahmad Sahroni.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba