TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan isi permohonan tim hukum nasional (THN), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti.
"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. "Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini."
Adapun proses hukum gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK kini memasuki tahap baru. Tim hukum Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri ke MK pada Senin, 25 Maret 2024. Kini mereka menjalani tahapan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
1. Mengeklaim Pemilu Paling Damai
Tim Pembela Prabowo-Gibran mengeklaim, Pemilu 2024 yang paling damai. "Pemilu kali ini adalah Pemilu paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
2. Asumsi
Dikutip dari Antara, setelah menjalani sidang PHPU Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Anies-Muhaimin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU banyak narasi dan asumsi.
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril setelah persidangan di MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. “Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti."
3. Menganggap Gugatan PHPU Cacat Formil
Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
4. Tim Hukum Prabowo-Gibran
Sejumlah pengacara mendaftar sebagai Pihak Terkait ke MK pada Senin, 25 Maret 2024. Tim hukum Prabowo-Gibran dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. “Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Tim ini diberi kuasa langsung oleh pasangan Prabowo-Gibran. Para pengacara yang tergabung dalam tim Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
5. Tidak Ada yang Istimewa
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya telah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan dua pasang calon. Menurut dia, persoalan yang diangkat kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbilang standar.
"Jadi, sejauh yang kami identifikasi, tidak ada yang sangat istimewa dalam permohonan ini," kata Fahri dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024. Fahri pun menganggap permohonan kedua pasangan calon sebenarnya tidak dikenal dan tak generik.
AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud