TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 - 2023.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ketut mengatakan, tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik pun menjemput tersangka RD di Kota Pekanbaru.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," kata Ketut.
Pada 2021, Direktur PT SMIP itu memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual ke pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang oleh PT SMIP.
Tersangka RD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba (Rutan Salemba) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut.
Pilihan Editor: Mahasiswa UNJ Korban TPPO Tertarik Ikut Ferienjob karena Iming-iming Sertifikat