Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Polres Kota Tangerang  menetapkan  Fuad Effendy Zarkasih sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pria yang dikenal sebagai pengusaha ini juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota  Tangerang Komisaeis  Arief N Yusuf mengatakan  tersangka menjadi buron karena tidak koperatif, setiap pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir. "Tersangka kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arief, Sabtu 30 Maret 2024. 

Arief mengatakan, dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.  

Menurut Arief , kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap ketika korban bernama Supiya melaporkan Fuad pada 20 Mei 2023.. Korban melaporkan Fuad yang diduga telah memblokir  surat tanah SHM seluas 5 hektar miliknya. Ia baru sadar SHM  terblokir ketika mengecek ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.  

"Tersangka diduga mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang," kata Arief. 

Arief mengungkapkan dalam proses penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap 6/2019. "Pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana," ujarnya. 

Sehingga dalam gelar perkara, ujar Arief, ditentukan peristiwa tersebut sebagai pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, kata Arief pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari tersangka serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan. 

"Untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana," kata Arief. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan,  kata Arief, penyidik telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan Fuad dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi keterangan ahli dan bukti surat dan petunjuk. 

"Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata Arief. 

Pilihan Editor: Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

13 menit lalu

TKP begal di Cisauk, Kabupaten Tangerang yang menyasar pedagang somay. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

Seorang pedagang siomai menjadi korban keganasan begal bersenjata tajam di Jalan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.


Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

2 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

3 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

3 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Melihat dari dekat patok-patok bambu yang memagari laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang masih dianggap misteri pemilik dan tujuannya.


AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

8 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

AHY juga mengatakan masyarakat merasa gembira setelah mendapatkan sertifikat, lantaran tanah mereka akhirnya memiliki kepastian hukum.


Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

11 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

Keempat tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.


Polisi Tangkap dan Proses Hukum 8 Remaja yang Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Tangerang

12 hari lalu

Sejumlah remaja saling serang saat terjadi bentrokan antarwarga di Jalan Pisangan Baru Tengah 1, Matraman, Jakarta Timur, Minggu dinihari, 4 Februari 2024. Beberapa remaja tampak membawa senjata tajam seperti celurit hingga parang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap dan Proses Hukum 8 Remaja yang Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Tangerang

Kedelapan remaja yang hendak tawuran itu kedapatan sebagai pemilik senjata tajam saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.


Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

13 hari lalu

Ratusan masa gabungan dari buruh tani hingga mahasiswa melakukan aksi demo memperingati hari tani nasional di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Pada aksinya, masa menuntut pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja serta melaksanakan reforma agraria yang meliputi melindungi wilayah tangkap untuk nelayan, pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat adat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

Untuk menyuarakan dan mengingatkan pemerintah agar menjalankan agenda reforma agraria sejati


Ribuan Orang Ikuti Arak-arakan Gotong Toapekong yang DIgelar 12 Tahun Sekali

15 hari lalu

Warga keturunan Tionghoa mengikuti kirab budaya Gotong Toapekong di Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 21 September 2024. Kirab budaya yang digelar setiap 12 tahun sekali atau setiap tahun naga tersebut merupakan tradisi masyakat Tionghoa di Kota Tangerang dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Ribuan Orang Ikuti Arak-arakan Gotong Toapekong yang DIgelar 12 Tahun Sekali

Arak-arakan Gotong Toapekong di Tangerang, hari ini, menarik ribuan orang baik warga Tionghoa maupun wisatawan lokal dan mancanegara