TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Polres Kota Tangerang menetapkan Fuad Effendy Zarkasih sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pria yang dikenal sebagai pengusaha ini juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaeis Arief N Yusuf mengatakan tersangka menjadi buron karena tidak koperatif, setiap pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir. "Tersangka kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arief, Sabtu 30 Maret 2024.
Arief mengatakan, dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.
Menurut Arief , kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap ketika korban bernama Supiya melaporkan Fuad pada 20 Mei 2023.. Korban melaporkan Fuad yang diduga telah memblokir surat tanah SHM seluas 5 hektar miliknya. Ia baru sadar SHM terblokir ketika mengecek ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.
"Tersangka diduga mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang," kata Arief.
Arief mengungkapkan dalam proses penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap 6/2019. "Pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana," ujarnya.
Sehingga dalam gelar perkara, ujar Arief, ditentukan peristiwa tersebut sebagai pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan.
Dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, kata Arief pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari tersangka serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.
"Untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana," kata Arief.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Arief, penyidik telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan Fuad dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi keterangan ahli dan bukti surat dan petunjuk.
"Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata Arief.
Pilihan Editor: Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar