TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh saksi fakta yang akan dihadirkan oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin ke MK dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU mengundurkan diri secara mendadak dikarenakan adanya intimidasi yang didapatkan.
Ketua Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Ari Yusuf Amir menerangkan sejumlah saksi kerap didatangi kediamannya oleh orang yang tak dikenal. Ia menduga hal ini dikarenakan identitas mereka yang diketahui oleh public sebelum bersaksi.
“Sudah lebih dari sepuluh saksi fakta kami mengundurkan diri, tetapi kami masih punya saksi lainnya. Insya Allah saksi fakta yang kami ajukan 13 orang, sisanya ahli,” kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ari mengatakan beberapa saksi fakta yang mundur karena mereka mengalami intimidasi. Rumah saksi didatangi oleh orang tak dikenal dan ada juga yang diancam akan dipolisikan.
Dengan mundurnya beberapa saksi, Timnas AMIN mengaku belum mengajukan permohonan untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka masih berupaya untuk tetap meyakinkan saksi agar kembali bersaksi pada persidangan sengketa Pilpres 2024 walaupun demikian ia tetap berencana mengajukan permohonan ke LPSK.
Wakil ketua LPSK Maneger Nasution bersedia untuk sesegera mungkin memberikan perlindungan bagi saksi dalam kondisi darurat dan bila diperlukan. Maneger mengatakan, estimasi penelahaan permohonan yang masuk maksimal dalam 30 hari waktu kerja setelah permohonan diterima, tetapi dapat diproses lebih cepat apabila diperlukan dalam waktu yang cepat dan dalam situasi yang genting.
“Dalam kondisi tertentu, LPSK bisa menggunakan mekanisme perlindungan darurat jika kondisi saksi dalam situasi membahayakan,” kata Nasution saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
LPSK memberikan perlindungan berdasarkan kebutuhan saksi, misalnya, perlindungan fisik apabila ada ancaman yang membahayakan dan juga program perlindungan hukum apabila adanya pengancaman laporan balasan kepada saksi setelah memberikan keterangan.
Tugas dan Wewenang LPSK
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU No.13 Tahun 2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, LPSK disebutkan bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Tugas LPSK dilansir pada UU No 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi LPSK memiliki tujuh poin penugasan dan fungsi yaitu:
1. Merumuskan kebijakan di bidang perlindungan Saksi dan Korban
2. Melaksanakan perlindungan terhadap saksi dan korban
3. Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban
4. Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat
5. Melaksanakan Kerjasama dengan Instansi dan pendidikan pelatihan
6. Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan
7. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban
AULIA SABRINI SARAGIH I EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres