TEMPO.CO, Jakarta - Rentetan ledakan terjadi di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad malam, 31 Maret 2024. Ledakan tersebut membuat warga setempat panik.
Dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 1 April 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menduga ledakan terjadi akibat peluru yang berada di gudang amunisi tersebut telah kedaluwarsa. “Kalau kedaluwarsa itu relatif sensitif. Labil. Kena gesekan, gerakan, dan panas akan mudah meledak,” kata Agus.
Lantas, bagaimana prosedur pemeliharaan amunisi kedaluwarsa?
Merujuk Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan Nomor JUKLAK/04/VI/2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, pada Bab III terdapat prosedur pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan.
Pertama, pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di semua tingkat gudang penimbunan amunisi, minimal dua kali setahun. Mulai dari kegiatan pengamatan, uji coba, penentuan klasifikasi. Ini dilakukan agar dapat menentukan kondisi baik atau tidak kondisi amunisi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim inspeksi yang ditunjuk dan memiliki keahlian amunisi.
Kedua, inspeksi. Inspeksi juga dilakukan dua kali dalam setahun atau sebelum dilaksanakan penimbunan. Selain itu juga dilakukan sebelum dilakukan pengeluaran amunisi dari gudang penimbunan. Ini dilakukan untuk mengetahui kondisi amunisi dan mengetahui gejala-gejala kerusakan. Kerusakan yang sudah terjadi atau yang akan timbul.
Ketiga, pemeliharaan. Pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan dilaksanakan oleh instansi amunisi lapangan. Mulai dari pemeliharaan tingkat 0 (organik) tingkat I sampai tingkat IV, berdasarkan kerusakan amunisi.
Keempat, penyingkiran amunisi. Pada tahap ini, amunisi akan dipisah antara yang rusak tidak bisa diperbaiki dan yang masih dapat diperbaiki. Sehingga amunisi yang masih bisa diperbaiki bisa dipindahkan ke tempat lain untuk pemeliharaan yang lebih baik.
Kelima, pemusnahan amunisi. Untuk kondisi amunisi yang rusak dan tidak dapat diperbaiki sehingga bisa membahayakan, harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang. Kecuali dalam keadaan yang mendesak atau membahayakan. Pemusnahan bisa dilakukan dengan cara pembakaran maupun penghancuran atau peledakan.
NINIS CHAIRUNNISA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Panglima TNI Sebut 65 Ton Amunisi Meledak di Gudang Kodam Jaya Ciangsana