TEMPO.CO, Jakarta - Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Bisa dianggap tidak lagi memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi. Anwar Usman mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK berupa teguran tertulis karena terbukti melanggar etik.
"Untuk laporan kami terhadap Anwar Usman, kami menghormati putusan itu walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis," kata salah satu pelapor, Zico, saat ditemui usai sidang putusan MKMK di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.
MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik karena pernyataan dan penolakannya dalam konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Anwar Usman Melakukan Pelanggaran Berat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
2. Anwar Melanggar Etik
MKMK memutuskan Anwar melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK. "Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024.
3. Putusan Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023, dikutip Antara.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan tersebut akhirnya menimbulkan polemik. Putusan kontroversial dari Anwar ini cara curang yang diambil untuk meloloskankeponakan, Gibran Rakabuming Raka agar maju sebagai calon wakil presiden.
4. Anwar Usman Mengajukan Gugatan ke PTUN
Setelah diberhentikan sebagai Ketua MK, jabatan Anwar Usman digantikan oleh Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pokok gugatan dia meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ZULFIKAR EPRIYADI | ANTARA
Pilihan Editor: Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya