Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

image-gnews
Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Sejumlah warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi emas bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan PT Antam berinisial FR, 29 tahun. Pelaku diketahui merupakan warga Klaten tapi berdomisili di Bogor. 

Akibat penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kepada Tempo, Selasa, 2 April 2024, salah seorang korban, AR, mengemukakan kasus investasi emas bodong itu bermula dari FR yang kala itu berstatus sebagai staf procurement PT Antam, mengajak para korban untuk menjadi reseller bisnis logam mulia. Para korban ini tak lain merupakan teman dekat pelaku sendiri, mulai dari teman SD, SMP, SMA, kuliah, bahkan mantan rekan kerja pelaku di tempat kerja sebelumnya.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan diskon atau harga khusus karyawan untuk pembelian logam mulia sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam, karena saat itu pelaku berstatus karyawan di perusahaan itu. 

"Jadi dia (FR) itu membawa nama PT Antam, menawarkan bahwa ada diskon atau harga khusus karyawan ketika membeli dalam jumlah besar. Jadi kita di sini dijadikan reseller dan kita diming-imingi diskon lagi," ungkap AR melalui sambungan telepon, Selasa. 

Sistem pembelian logam mulia tersebut dilakukan dengan sistem pre-order atau PO. 

Awalnya jual beli emas itu berjalan lancar. Logam mulia yang dipesan sampai ke tangan konsumen. Namun mulai Desember 2023, pesanan tidak lancar. Dari situ, para korban pun merasa ada kejanggalan.  

FR sempat mengaku kepada para korban bahwa dia terkena sanksi kode etik dari perusahaan dengan alasan terlalu banyak melakukan pembelian. Para korban pun menaruh curiga terlebih karena setelah itu FR tak pernah lagi mau ditemui oleh para korban.

Bahkan sampai para korban mencari keberadaan FR dan menelusuri ke perusahaan tempat pelaku bekerja, rumah dinas, bahkan hingga ke keluarganya. Namun keluarga FR pun angkat tangan. 

Dari perusahaan diketahui bahwa tidak ada sistem diskon atau harga khusus karyawan untuk pembelian logam mulia itu. FR ternyata membeli logam mulia itu dengan harga normal. 

Para korban pun menduga pelaku menggunakan skema ponzi, yakni modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita ternyata terjaring dalam skema ponzi. Sebenarnya kita sudah berusaha mencari FR untuk melakukan mediasi tapi tidak membuahkan hasil," ungkap dia. 

Melihat tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan mediasi, para korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Para korban diketahui ternyata tidak hanya ada di Klaten tapi di sejumlah kota lainnya. 

"Kasusnya sebenarnya sudah ada sejak pertengahan Januari 2024, tanggal 22, tapi baru kita LP-kan di Polda Metro Jaya, mengingat upaya-upaya yang telah kami lakukan sebelumnya namun tidak membuahkan hasil. Pada 28 Maret 2024 kemarin merupakan pemanggilan pertama dari pihak Polda Metro Jaya Jakarta, dari perwakilan 2 orang korban," tuturnya. 

Para korban FR yang berjumlah 17 orang ini bergabung dan mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta. Nilai total kerugian yang dialami para korban tersebut mencapai Rp 9,7 miliar. 

"Untuk kerugian sebenarnya total Rp 9,9 miliar dari 17 korban ini. Tapi pada kenyataannya untuk LP di Polda Metro Jaya hanya Rp 9,7 miliar karena ada 2 korban yang tidak ingin melanjutkan proses hukum karena satu dan lain hal," tuturnya. 

AR mengatakan, ada juga korban yang melapor ke Polres Klaten sebanyak empat orang dengan total kerugian lebih dari Rp 3,5 miliar. 

Corporate Secretary PT Antam Faizal Alkadrie menyatakan kasus penjualan emas yang dilakukan oleh FR tidak ada kaitannya dengan perusahaan. 

"Perusahaan telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan dengan melakukan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum FR," ungkap Faizal kepada Tempo. 

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

10 jam lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

12 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

14 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

15 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

16 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Libur Panjang, Harga Emas Antam Hari Ini Turun jadi Rp 1.306.000 per Gram

17 jam lalu

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Libur Panjang, Harga Emas Antam Hari Ini Turun jadi Rp 1.306.000 per Gram

Berdasarkan informasi di portal resmi Logam Mulia, harga emas batangan hari ini berada di level Rp 1.306.000 per gram. Turun Rp 2.000 dari harga emas batangan di perdagangan hari sebelumnya.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

17 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

22 jam lalu

Seorang remaja dengan tubuh penuh cat silver mengamen di jalan kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Februari 2021. Manusia silver kini menjadi salah satu cara mengamen yang populer di kota-kota besar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

1 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

1 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.