Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

image-gnews
Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Sejumlah warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi emas bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan PT Antam berinisial FR, 29 tahun. Pelaku diketahui merupakan warga Klaten tapi berdomisili di Bogor. 

Akibat penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kepada Tempo, Selasa, 2 April 2024, salah seorang korban, AR, mengemukakan kasus investasi emas bodong itu bermula dari FR yang kala itu berstatus sebagai staf procurement PT Antam, mengajak para korban untuk menjadi reseller bisnis logam mulia. Para korban ini tak lain merupakan teman dekat pelaku sendiri, mulai dari teman SD, SMP, SMA, kuliah, bahkan mantan rekan kerja pelaku di tempat kerja sebelumnya.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan diskon atau harga khusus karyawan untuk pembelian logam mulia sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam, karena saat itu pelaku berstatus karyawan di perusahaan itu. 

"Jadi dia (FR) itu membawa nama PT Antam, menawarkan bahwa ada diskon atau harga khusus karyawan ketika membeli dalam jumlah besar. Jadi kita di sini dijadikan reseller dan kita diming-imingi diskon lagi," ungkap AR melalui sambungan telepon, Selasa. 

Sistem pembelian logam mulia tersebut dilakukan dengan sistem pre-order atau PO. 

Awalnya jual beli emas itu berjalan lancar. Logam mulia yang dipesan sampai ke tangan konsumen. Namun mulai Desember 2023, pesanan tidak lancar. Dari situ, para korban pun merasa ada kejanggalan.  

FR sempat mengaku kepada para korban bahwa dia terkena sanksi kode etik dari perusahaan dengan alasan terlalu banyak melakukan pembelian. Para korban pun menaruh curiga terlebih karena setelah itu FR tak pernah lagi mau ditemui oleh para korban.

Bahkan sampai para korban mencari keberadaan FR dan menelusuri ke perusahaan tempat pelaku bekerja, rumah dinas, bahkan hingga ke keluarganya. Namun keluarga FR pun angkat tangan. 

Dari perusahaan diketahui bahwa tidak ada sistem diskon atau harga khusus karyawan untuk pembelian logam mulia itu. FR ternyata membeli logam mulia itu dengan harga normal. 

Para korban pun menduga pelaku menggunakan skema ponzi, yakni modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita ternyata terjaring dalam skema ponzi. Sebenarnya kita sudah berusaha mencari FR untuk melakukan mediasi tapi tidak membuahkan hasil," ungkap dia. 

Melihat tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan mediasi, para korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Para korban diketahui ternyata tidak hanya ada di Klaten tapi di sejumlah kota lainnya. 

"Kasusnya sebenarnya sudah ada sejak pertengahan Januari 2024, tanggal 22, tapi baru kita LP-kan di Polda Metro Jaya, mengingat upaya-upaya yang telah kami lakukan sebelumnya namun tidak membuahkan hasil. Pada 28 Maret 2024 kemarin merupakan pemanggilan pertama dari pihak Polda Metro Jaya Jakarta, dari perwakilan 2 orang korban," tuturnya. 

Para korban FR yang berjumlah 17 orang ini bergabung dan mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta. Nilai total kerugian yang dialami para korban tersebut mencapai Rp 9,7 miliar. 

"Untuk kerugian sebenarnya total Rp 9,9 miliar dari 17 korban ini. Tapi pada kenyataannya untuk LP di Polda Metro Jaya hanya Rp 9,7 miliar karena ada 2 korban yang tidak ingin melanjutkan proses hukum karena satu dan lain hal," tuturnya. 

AR mengatakan, ada juga korban yang melapor ke Polres Klaten sebanyak empat orang dengan total kerugian lebih dari Rp 3,5 miliar. 

Corporate Secretary PT Antam Faizal Alkadrie menyatakan kasus penjualan emas yang dilakukan oleh FR tidak ada kaitannya dengan perusahaan. 

"Perusahaan telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan dengan melakukan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum FR," ungkap Faizal kepada Tempo. 

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

15 jam lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

16 jam lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.